Senin, 24 Oktober 2011

Cara Mencari SIPB

Tanggal 19 bulan September 2011 kemarin, dapat tugas dari Bu Sukis mencarikan SIPB beliau, padahal belum lama ini, kira-kira satu tahun yang lalu SIPB beliau baru saja diperpanjang. Kata beliau sih karena SIPB yang kemarin masih memakai ijazah yang D1, jadi lebih afdholnya karena sudah mendapatkan ijazah D3 ya SIPBnya pakai ijazah D3....
Meski sudah tidak bekerja disana lagi, dengan status pengangguran dan menimbang-nimbang suatu saat pasti ada manfaatnya kalo tau alurnya, akhirnya tugas ini saya jalani. Berbekal nomor telfon bendahara IBI cabang Sleman Bu Istri Yulianti dan pengurus IBI ranting Sleman Bu Catur Eny Prihatin, berangkatlah saya...
Yang pertama saya lakukan adalah:
1. Mengintip kembali Permenkes HK02.02/Menkes/149/1/2010 Pasal 5, dan isinya kurang lebih adalah:
(1.) Untuk memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, Bidan harus mengajukan permohonan kapada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotocopy STR yang masih berlaku dan dilegalisir
b. Surat keterangan sehat fisik dari dokter yang memiliki tempat praktik;
c. Surat pernyataan memiliki tempat praktik
d. pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lbr, dan
e. rekomendasi dari organisasi profesi
(2.) Surat permohonan memperoleh SIPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam formulir I (terlampir dalam bundel permenkes)
dari sekian syarat diatas tinggal kurang surat pernyataan memiliki tempat praktik dan rekomendasi dari organisasi profesi -ahhh betapa simpelnya-
2. Saya pun pergi ke dinkes Sleman dengan membawa persyaratan yang sudah ada, ternyata di sana hanya dikasih formulir 2 lembar berisi blangko yang harus di disi tentang permohonan praktik bidan, dan pada blangko lembar kedua berisi surat pernyataan bermaterai, pernyataan kebersediaan membuat laporan pelayanan secara berkala. -siiip tinggal ngisi, kasih materai, tanda tangan lau minta surat rekomendasi ke IBI-
3. Setelah saya cermati di rumah >_< ternyata masih ada 9 poin persyaratan lagi -perasaan mulai tidak enak-
..............bla.....bla....bla.......sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami lampirkan:
  1. Foto copy KTP -done-
  2. Foto copy SIB -done-
  3. Surat rekomendasi dan atau surat pengantar dari organisasi profesi cabang Sleman -ini yang harus ekstra muter-muter, untuk mendapatkan ini, semua syarat harus dipenuhi dulu (validasi air, denah, pernyataan, dkk) setelah semua terkumpul kemudian diserahkan pada bidan pengurus ranting yang membawahi lokasi tempat praktik kita, dalam hal ini karena tempat praktikya di kecamatan pakem, jadi masuk pengurus IBI ranting tengah yang bertugas di puskesmas Tempel. Di sini, nanti bakal dapet surat REKOMENDASI CABANG RANTING dengan membayar 75.000 (th ini 2011) dan melunasi iuran keanggotaan IBI setiap bulan sampai bulan ini, saya kira cukup sampai di sini lalu tinggal ke Dinkes, dan  mmmmmmmmmmm ternyata tidak...................................... ini masih rekomendasi dari ranting. Akhirnya saya teruskan menghubungi Bu Catur pengurus IBI cabang Sleman, di sini mbayar lagi 50.000. -lagi-
  4. Hasil pemeriksaan kwalitas air oleh Dinas Kesehatan Kab. Sleman -sebaiknya dicari jauh hari sebelumnya, sebab ternyata hasil pemeriksaan air di Sleman ewwwwwww bisa memakan waktu hampir 3 minggu-
  5. Pas Foto terbaru ukuran 4x6=2 lbr, 3x4=1 lbr-done-
  6. Surat pernyataan kesanggupan untuk membuat laporan kegiatan pelayanan kesehatan bermaterai cukup -done-
  7. Daftar peralatan dan obat-obatan -dapat diperoleh di pengurus IBI ranting, (belum tentu 1 kcamatan lho), sebaiknya tanya sama temen atau bidan yang sudah senior, barangkali masih menyimpan naskah aslinya, jadi tinggal di copy saja lalu diserahkan bidan pengurus ranting yang bekerja di puskesmaskecamatan yang membawahi tempat praktik kita berada untuk beliau isi dengan mendatangi BPS kita dulu- hiks pengalaman kemarin harus bolak-balik karena belum punya form nya antar kcamatan--> puskesmas Kec Pakem yang membawahi wilayah praktik--> Pusk Tempel tempat pengurus IBI ranting buat minta form--> Pusk Pakem mohon pengisian form pada bidan yang berwenang
  8. Denah lokasi dan denah bangunan/ruang tempat praktik -digambar manual saja ternyata tidak apa-apa- :) kalo mau lebih valid bisa pake google map
  9. Surat kuasa bermaterai cukup dan Fc. KTP yang diberi kuasa/surat tugas.
Naah, setelah semuanya terpenuhi, berangkatlah saya ke Dinas Perijinan di Kabupaten Sleman, kemudian disana tinggal menunggu sekitar 5 hari, dan jeng jeeeng... jadilah SIPB yang berlaku sampai dengan tahun 2017 nanti :)...
setelah baca referensi persyaratan mencari SIPB di Kabupaten Banyuwangi lebih rumiiit, bersyukur juga ternyata kemarin masih termasuk mudah di Jogja...