Senin, 19 Oktober 2015

Hello Midwifery...!

13 Bulan si anak lulusan 2014 tidak lagi terpapar update kebidanan secara formal. Bagaimana perkembangan dunia pendidikan? Masihkah sama? Bagaimana penanganan terbaru pada kasus-kasus kebidanan?
Beberapa informasi "mampir" dengan daftar pustaka dan sumber abu-abu. Iya abu-abu belum putih. Karena belum ada edaran secara resmi. Di bawah ini uraian singkatnya:

  1. Bidan PTT akan diangkat sejumlah 42.245 orang. Sumbernya bisa dilihat di sini: http://sehatnegeriku.com/seluruh-tenaga-kesehatan-ptt-diangkat-menjadi-pns-di-tahun-2016/?utm_source=twitterfeed&utm_medium=twitter. Jumlah yang luar biasa. Apakah nanti kedudukannya sebagai pegawai pusat atau daerah masih belum ada keterangan lebih lanjut. Tapi jika nantinya akan menjadi ASN pemerintah daerah tentunya harus dipertimbangkan ulang alokasi dan kebutuhan formasinya. Sebab tidak semua provinsi/pemda mempunyai APBD yang mencukupi. Seperti kasusnya di daerah wilayah saya bekerja saat ini, setiap kali pengadaan CPNS selalu saja pemenuhan tidak seimbang dengan kebutuhan/permintaan. Lebih parahnya lagi tidak ada lowongan formasi bidan di kabupaten pada tahun 2015. Sebuah kebijakan sensasional dan logis yang harusnya sudah dilakukan pemerintah sejak dulu. Bidan adalah ujung tombak kesehatan ibu dan anak di Indonesia. Dengan meningkatnya kesejahteraan tenaga kesehatan khususnya bidan, diharapkan kualitas pelayanan kebidanan juga akan meningkat. Pemerataan tenaga kesehatan di daerah-daerah terpencil dan tertinggal akan terpenuhi. Terlepas bagaimana regulasi status ASN pengangkatan Bidan PTT, semoga apa yang sudah terlanjur menyebar sebagai harapan indah sebagian besar bidan di Indonesia ini dapat terlaksana dengan sukses. Aamin.
  2. Syarat terbaru untuk mengurus perpanjangan STR semakin panjang. Standar pengembangan profesi menjadi bidan profesional adalah melalui syarat yang harus dipenuhi oleh setiap bidan dengan mengumpulkan 25 SKP selama 5 tahun. 

  • Unsur UTAMA SKP adalah dari PENDIDIKAN dan PELAYANAN. Sebagai contoh: setiap bidan yang melayani pemeriksaan ANC minimal 150 orang akan dikonversikan menjadi 1 SKP. (dibuktikan dengan register dan Askeb). #Ternyata dokumentasi Askeb adalah never ending duty. Untuk INC atau PNC dengan memberikan asuhan 1 px/bulan atau 12 px/tahun dikonversikan menjadi 1 SKP.#iya kecil sekali nilainya. Kemudian imunisasi 50 orang 1 SKP. 
  • UNSUR PENUNJANG SKP adalah dengan mengikuti berbagai kegiatan seminar, pertemuan IBI, dan pengabdian masyarakat. Jika kedudukannya sebagai pengurus IBI maka cukup dengan hadir 1x sudah bisa dikonversikan menjadi 1 SKP, sedangkan untuk anggota maka minimal 10x kehadiran baru bisa dikonversikan menjadi 1 SKP. Dari semua syarat apabila sudah terpenuhi sejumlah 25 SKP maka diwajibkan mengirimkan ke cabang beserta bukti fisiknya. Bukti fisik disini yang dimaksud adalah berupa Askeb, register, foto, daftar hadir dsb. 

Demikian sekilas info yang berhasil saya rangkum. Semoga bermanfaat. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar